Polisi tetapkan tersangka mutilasi
Magetan - Polisi akhirnya menetapkan satu tersangka atas kasus mutilasi yang terjadi di Magetan, Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjenpol Anton Bachrul Alam, saat kunjungannya ke Mapolres Magetan, Sabtu, mengatakan, satu tersangka yang ditetapkan oleh polisi tersebut adalah Gilang Maulana (22), warga Pulung, Kabupaten Ponorogo.
"Tersangka dalam kasus mutilasi ini berperan sendiri. Tindakan memotong tubuh korban yang bernama Ayu wulandari (21) menjadi sembilan bagian tersebut, hanya untuk menghilangkan jejak," ujarnya kepada wartawan.
Tersangka sendiri, saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Ponorogo, jurusan Kesehatan, semester empat. Tersangka kenal dengan korban saat keduanya menjalani magang di rumah sakit yang sama, yakni RSUD dr. Harjono, Ponorogo.
Menurut Anton, sebelum tubuhnya dipotong-potong, kondisi Ayu telah tewas dibunuh oleh Gilang. Mereka berdua yang dimungkinkan sedang kencan ini terlibat pertengkaran hingga Gilang akhirnya gelap mata lalu mencekik Ayu dan membentur-benturkan kepala Ayu ke tembok.
"Kejadian itu dilakukan di kamar nomor tiga Hotel Pantes, yang terletak di kawasan wisata Telaga Sarangan Magetan. Mereka berdua 'chek in' di hotel tersebut atas nama Gilang Maulana pada Kamis (9/7)," kata Anton.
Petengkaran tersangka dengan korban hanya masalah biasa, layaknya dua orang remaja yang tengah dimabuk asmara. Waktu itu, Gilang mengajak berhubungan intim dengan korban, namun korban menolak dengan dalih sedang berhalangan. Penolakan tersebut ternyata berujung maut bagi Ayu.
"Hasil visum dari kepala korban memang ditemukan luka benturan yang cukup keras. Benturan tersebut dilakukan untuk memastikan jika korban telah benar-benar tewas. Merasa bingung menghilangkan barang bukti, tersangka pun berinisiatif membuang jasad korban dengan cara dipotong-potong," katanya.
Hasil penyelidikan mengungkapkan, setelah membunuh korban, tersangka keluar dari hotel untuk membeli sebuah golok dan beberapa tas plastik serta ransel di Pasar Plaosan, Magetan dengan mengendarai sendiri motornya yakni Honda Supra Fit Nopol AE 5298 SD.
Sekembalinya ke kamar hotel, tersangka menyeret jasad korban ke kamar mandi dan melakukan perbuatan sadis dengan memotong tubuh korban menjadi sembilan bagian.
Berikutnya, Jumat (10/7) sore tersangka membuang bungkusan beberapa bagian tubuh yakni, dada, perut, dan sepasang kaki (enam potongan) di bawah Jembatan Mojosemi dalam tas plastik warna merah.
Sementara itu bagian tubuh lain yakni kepala dan sepasang tangan dimasukkan ke dalam ransel yang akhirnya dibawa tersangka setelah "chek out" dari hotel. Saat berhenti di Terminal Maospati, Kabupaten Magetan, ia naik bus Sumber Kencono nopol W 7602 UN jurusan Surabaya-Yogyakarta.
"Tersangka naik sebentar bus itu hanya untuk menaruh tas di bagian belakang bus, kemudian tidak lama ia turun dan langsung pulang ke rumahnya di Ponorogo," ujar Kapolda Jatim.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Magetan guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka berhasil dibekuk petugas di tempat magangnya di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, satu HP Nokia milik korban, dua HP Nokia milik tersangka, satu setel pakaian milik tersangka (celana, jaket, dan kaos), satu celana milik korban yang ditemukan melekat dalam potongan paha.
Juga enam tas plastik warna merah, satu tas ransel, satu gayung kamar mandi, satu seprei, dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit Nopol AE 5298 SD.
0 komentar
Posting Komentar (Old Form)
dilarang nmengandung unsur SARA, KEKERASAN, PELECEHAN DAN SPAM
Saran kritik yang membangun akan saya respon